Ternyata Upah Makelar Hukumnya Makruh


Pada saat ini, bisnis atau wirausaha semakin menjadi pilihan masyarakat sebagai mata pencarian mereka. Aktivitasnya yang  tidak monoton dan tidak mengikat seseorang menjadi alasan utama orang-orang menekuni profesi wirausahwan. Para pekerja kantoran pun beralih terjun total ke dunia wirausaha karena kata mereka lebih menjanjikan. Banyak pihak yang mendapat keuntungan dari menjamurnya dunia wirausaha ini; perekonomian berkembang, pengangguran berkurang, dll. Ada pula pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan tren positif ini menjadi makelar, sebagai fasilitator antara wirausahawan dengan konsumennya atau pedagang besar dengan pedagang kecil. Menurut tinjauan syariat, sebenarnya sahkah atau bolehkah seseorang menjadi makelar? Simak pembahasannya berikut ini.

Abu Hamid Al Ghazali Asy Syafi’i mengatakan, "Muhammad bin Sirin, salah seorang ulama generasi tabi’in, memakruhkan profesi sebagai makelar. Demikian pula Qatadah, ulama generasi tabi’in, memakruhkan upah yang didapatkan dari profesi makelar.

Pendapat semacam ini muncul, kemungkinan besar dikarenakan dua alasan:
-Pertama, para makelar itu sulit sekali terhindar dari dosa dusta dan berlebih-lebihan dalam memuji barang dagangan yang dia makelari agar laris terjual.
-Kedua, kerja sebagai makelar itu tidak terukur kadang pontang-panting kadang tidak, sedangkan besaran komisi sebagai makelar itu biasanya tidak melihat kerjanya namun melihat harga barang yang dimakelari dan ini adalah kezaliman. Seharusnya besaran upah itu menimbang tingkatan rasa capek yang didapatkan si makelar untuk melariskan barang dagangan.

0 komentar:

Posting Komentar