Why IFRS (International Financial Reporting Standard)




IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Manfaat dari penerapan IFRS secara umum diantaranya adalah :
1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
2.    Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
3.  Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
4.     Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
5.     Meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan cara, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
IFRS menekankan pada principle base dibandingkan rule base, dengan dilakukannya konvergensi PSAK ke IFRS maka :
1.   Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
2. Pendekatan terbesar pada subtansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
3.   Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional
4. Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
5.   Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
6.     Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.
Permasalahan yang dihadapi dalam impementasi dan adopsi IFRS :
1.        Translasi Standar Internasional
2.        Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
3.        Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
4.       Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional Seperti contoh IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
Dampak positive penerapan IFRS di Indonesia:
Mekipun muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini akan berdampak positif bagi para emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan menggunakan standar pelaporan itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambil keputusan:
1.Laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelasdan transparan.
2.Dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepada manajemen akan meningkat.
3. Laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas, penerapan IFRS juga akan memperbanyak peluang kepada para emiten untuk menarik investor global. Dengan standar akuntansi yang sama investor asing tentunya akan lebih mudah untuk membandingkan perusahaan di Indonesia dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.
Dampak negatif penerapan IFRS di Indonesia:
Seperti yang diketahui perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan, akan tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia akan mengarah pada Kapitalis. Tidak bisa dipungkiri lagi kebudayaan negara barat (negara kapital) dapat mempengaruhi seluruh pola hidup dan pola pikir masyarakat Indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.
Padahal dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Perekonomian disusun atas usaha bersama atas asas kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai pondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Akan tetapi dengan kemunculan IFRS tersebut dapat menyebabkan publik menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di indonesia. Hal ini tentu berseberangan dengan UUD 1945 pasal 33. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007, maka semakin terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis)
Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadikan masyarakat mudah berburuk sangka bahwa pemegang kebijakan akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian indonesia yang terlihat jelas di Undang Undang Dasar. Sehingga pada akhirnya akan memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistem kapitalisme dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di Indonesia. Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi bisnis perusahaan, namun ada juga peubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di balik semua perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapat dipungkiri dengan adanya IFRS maka dapat memajukan perekonomian global di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunia luar. Sehingga dengan adanya IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgement dari auditor, sehingga auditor juga dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritasnya.
Perusahaan BUMN tidak dapat mengelak untuk menerapkan IFRS. Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut. Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam perusahaan. Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.
Dalam melakukan adopsi penuh IFRS terdapat tiga permasalahan:
1.   Kurang siapnya infrastruktur seperti DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) sebagai financial accounting standard setter di Indonesia. Dewasa ini banyak munculnya perusahaan yg bergerak dalam financial, dan mereka memiliki suatu sistem dalam mengatur financialnya masing-masing. Sedangkan sistem tersebut belum tentu memenuhi kriteria SAK, seharusnya DSAK dan Pemerintah bekerjasama untuk dapat mengaudit atau mengecek perusahaan tersebut agar memenuhi SAK. Pada prakteknya DSAK mendapatkan berbagai macam kritik. Diantaranya adalah minimnya partisipasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam setiap exposure draft hearing PSAK yang baru akan diberlakukan. Padahal untuk dapat di “cap” kualitas generally accepted accounting principle / GAAP adalah harus melewati tahapan-tahapan yang diantaranya melibatkan seluruh stakeholeder yang terlibat. Selain itu status ketua dan anggota DSAK yang tidak bekerja full time membuat DSAK dipandang kurang begitu loyal dan independen. Dan yang memprihatinkan adalah belum ada satu peraturan pun yang memberikan mandate bagi DSAK untuk mengeluarkan SAK.
2. Kondisi peraturan perundang-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS. Pemerintahan Indonesia dalam membuat RUU mempertimbangan beberapa hal yang mempengaruhi perekonomian Indonesia, sehingga perundang-undangan yang ada belum tentu sinkron dengan IFRS.
3.   Kurang siapnya sumber manusia dan dunia pendidikan di Indonesia. IFRS hanyalah alat untuk mencapai kemudahan dalam berinvestasi. Yang akan menggunakan dan mengoptimalkan alat tersebut tidak lain tidak bukan hanyalah manusia itu sendiri meskipun akan sedikit di bantu dengan teknologi informasi. SDM di Indonesia haruslah dapat memahami dengan baik apa itu IFRS. Tentunya SDM-SDM yang berhubungan langsung dengan laporan keuangan baik praktisi, pemerintah, hingga akademisi. Salah satu kelemahan SDM Indonesia adalah kesulitan dalam menerjemahkan IFRS. Jadi dalam menerjemahkan dan memahami IFRS membutuhkan waktu yang tidak singkat. Padahal perubahan-perubahan di IFRS adalah sangat cepat, sehingga saat IFRS yang sudah selesai diterjemahkan terkadang IFRS yang tidak lagi berlaku. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Negara lain yang langsung mengambil teks asli IFRS tanpa menerjemahkannya terlebih dahulu. Pengaruh pendidikan,sumber daya manusia dan perekonomian sangat kuat, dalam hal ini peran pemerintah sangat penting dalam menciptakan SDM yang baik untuk memperlancar Pembangunan.
Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Berdasar IFRS:
1.      Elemen Laporan Keuangan:
§  Neraca
§  Laporan Laba Komperhensif
§  Laporan Perubahan Ekuitas
§  Laporan Arus Kas
§  Catatan Atas Laporan Keuangan
§  Laporan Posisi Keuangan pada Perioda Komparatif
2.      Pemakai Laporan Keuangan.
Pemakai
Kepentingan
Internal (Manajemen)
Melihat besar kecilnya laba dan mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan. Dan Informasi dalam laporan keuangan dapat digunakan untuk menentukan plan dan strategi perusahaan.
Eksternal (Investor)
Menilai prospek tidaknya perusahaan tersebut (Mengukur resiko-resiko investasinya)
Pemberi Pinjaman (Biasanya Bank)
Untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam melunasi pinjamannya.
Pemerintah dan Badan Regulator Lain
Untuk menganalisa CAR perusahaan, sebagai pertimbangan kebijakan pajak, menghitung statistic pendapatan nasional.
Supplier
Untuk menentukan kebijakan kredit terhadap perusahaan.
Pelanggan
Mengetahui kelangsungan hidup perusahaan.
Karyawan
Mengetahui kelangsungan hidup perusahaan serta mengetahui perusahaan untuk memberikan balas jasa.
Masayarakat (termasuk akademisi)
Sebagai bahan pembelajaran dan ilmu pengetahuan. Selain itu dapat menjadi bahan dalam membuat tugas akhir, artikel, makalah, dan presentasi-presentasi.


3.      Basis Pengukuran
§  Biaya Perolehan
§  Biaya Kini
§  Nilai Realisasi dan Penyelesaian
§  Nilai Sekarang.

0 komentar:

Posting Komentar