IFRS (International Financial Reporting Standard)
merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara
global. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah
mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga
memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara
tersebut berasal.
Manfaat dari penerapan IFRS secara umum diantaranya adalah :
1. Memudahkan
pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
2. Meningkatkan
arus investasi global melalui transparansi.
3. Menurunkan
biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara
global.
4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan
keuangan.
5. Meningkatkan
kualitas laporan keuangan dengan cara, mengurangi kesempatan untuk melakukan
earning management.
IFRS menekankan pada principle base dibandingkan rule base, dengan
dilakukannya konvergensi PSAK ke IFRS maka :
1. Mengurangi peran dari badan otoritas dan
panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
2. Pendekatan terbesar pada subtansi atas
transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
3. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan
memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional
4. Menghilangkan hambatan arus modal internasional
dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
5. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi
perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
6. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan
menuju “best practise”.
Permasalahan yang dihadapi dalam impementasi
dan adopsi IFRS :
1.
Translasi Standar Internasional
2.
Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan
Hukum Nasional
3.
Struktur dan Kompleksitas Standar
Internasional
4. Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar
Internasional Seperti contoh IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
Dampak positive penerapan IFRS di
Indonesia:
Mekipun muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan
IFRS ini akan berdampak positif bagi para emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI),
dengan menggunakan standar pelaporan itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambil keputusan:
1.Laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelasdan transparan.
2.Dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan
kepercayaan kepada manajemen akan meningkat.
3. Laporan keuangan
yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas,
penerapan IFRS juga akan memperbanyak peluang kepada para emiten untuk menarik
investor global. Dengan standar akuntansi yang sama investor asing tentunya
akan lebih mudah untuk membandingkan perusahaan di Indonesia dengan perusahaan
sejenis di belahan dunia lain.
Dampak negatif penerapan IFRS di Indonesia:
Seperti
yang diketahui perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan, akan
tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia akan mengarah pada Kapitalis.
Tidak bisa dipungkiri lagi kebudayaan negara barat (negara kapital) dapat
mempengaruhi seluruh pola hidup dan pola pikir masyarakat Indonesia dari
kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.
Padahal
dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi, “Perekonomian disusun atas
usaha bersama atas asas kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa
Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai pondasi dasar perekonomiannya.
Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang
berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara”, dan dilanjutkan pada pasal
33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Akan tetapi dengan
kemunculan IFRS tersebut dapat menyebabkan publik menginginkan keterbukaan yang
amat sangat di dalam dunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk
berinvestasi di indonesia. Hal ini tentu berseberangan dengan UUD 1945 pasal
33. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007,
maka semakin terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab
pemerintah ke penguasa modal (kapitalis)
Hubungannya
dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadikan masyarakat mudah berburuk
sangka bahwa pemegang kebijakan akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan
mengesampingkan asas perekonomian indonesia yang terlihat jelas di Undang
Undang Dasar. Sehingga pada akhirnya akan memunculkan indikasi miring bahwa
Indonesia semakin dekat dengan sistem kapitalisme dan memudahkan investor asing
untuk mengeruk kekayaan di Indonesia. Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan
sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan
keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan
besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi bisnis perusahaan, namun
ada juga peubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan
perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di
balik semua perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapat dipungkiri
dengan adanya IFRS maka dapat memajukan perekonomian global di Indonesia
sehingga mampu bersaing dengan dunia luar. Sehingga dengan adanya IFRS, PSAK
akan bersifat principle-based dan
memerlukan professional judgement dari auditor, sehingga auditor juga dituntut
untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritasnya.
Perusahaan BUMN tidak dapat
mengelak untuk menerapkan IFRS. Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas
publik signifikan, BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan
keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan
harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan
pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan
perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut.
Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder
pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN
sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam
perusahaan. Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan
standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat
principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri
spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan
perusahaan dalam industri tersebut.
Dalam
melakukan adopsi penuh IFRS terdapat tiga permasalahan:
1. Kurang siapnya infrastruktur seperti DSAK (Dewan Standar
Akuntansi Keuangan) sebagai financial accounting standard setter di Indonesia.
Dewasa ini banyak munculnya perusahaan yg bergerak dalam financial, dan mereka
memiliki suatu sistem dalam mengatur financialnya masing-masing. Sedangkan
sistem tersebut belum tentu memenuhi kriteria SAK, seharusnya DSAK dan
Pemerintah bekerjasama untuk dapat mengaudit atau mengecek perusahaan tersebut
agar memenuhi SAK. Pada prakteknya DSAK mendapatkan berbagai macam kritik.
Diantaranya adalah minimnya partisipasi dari pihak-pihak yang berkepentingan
dalam setiap exposure draft
hearing PSAK yang baru akan
diberlakukan. Padahal untuk dapat di “cap”
kualitas generally accepted
accounting principle / GAAP
adalah harus melewati tahapan-tahapan yang diantaranya melibatkan seluruh stakeholeder yang terlibat. Selain itu status ketua
dan anggota DSAK yang tidak bekerja full
time membuat DSAK dipandang
kurang begitu loyal dan independen. Dan yang memprihatinkan adalah belum ada
satu peraturan pun yang memberikan mandate bagi DSAK untuk mengeluarkan SAK.
2. Kondisi peraturan
perundang-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS. Pemerintahan Indonesia dalam
membuat RUU mempertimbangan beberapa hal yang mempengaruhi perekonomian
Indonesia, sehingga perundang-undangan yang ada belum tentu sinkron dengan
IFRS.
3. Kurang siapnya sumber manusia dan
dunia pendidikan di Indonesia.
IFRS hanyalah alat untuk mencapai kemudahan dalam berinvestasi. Yang akan
menggunakan dan mengoptimalkan alat tersebut tidak lain tidak bukan hanyalah
manusia itu sendiri meskipun akan sedikit di bantu dengan teknologi informasi.
SDM di Indonesia haruslah dapat memahami dengan baik apa itu IFRS. Tentunya
SDM-SDM yang berhubungan langsung dengan laporan keuangan baik praktisi,
pemerintah, hingga akademisi. Salah satu kelemahan SDM Indonesia adalah
kesulitan dalam menerjemahkan IFRS. Jadi dalam menerjemahkan dan memahami IFRS
membutuhkan waktu yang tidak singkat. Padahal perubahan-perubahan di IFRS
adalah sangat cepat, sehingga saat IFRS yang sudah selesai diterjemahkan
terkadang IFRS yang tidak lagi berlaku. Kondisi ini berbanding terbalik dengan
Negara lain yang langsung mengambil teks asli IFRS tanpa menerjemahkannya
terlebih dahulu. Pengaruh pendidikan,sumber daya manusia dan perekonomian sangat
kuat, dalam hal ini peran pemerintah sangat penting dalam menciptakan SDM yang
baik untuk memperlancar Pembangunan.
Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Berdasar
IFRS:
1.
Elemen Laporan Keuangan:
§ Neraca
§ Laporan
Laba Komperhensif
§ Laporan
Perubahan Ekuitas
§ Laporan
Arus Kas
§ Catatan
Atas Laporan Keuangan
§ Laporan
Posisi Keuangan pada Perioda Komparatif
2.
Pemakai Laporan Keuangan.
Pemakai
|
Kepentingan
|
Internal
(Manajemen)
|
Melihat
besar kecilnya laba dan mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan. Dan Informasi
dalam laporan keuangan dapat digunakan untuk menentukan plan dan strategi
perusahaan.
|
Eksternal
(Investor)
|
Menilai
prospek tidaknya perusahaan tersebut (Mengukur resiko-resiko investasinya)
|
Pemberi
Pinjaman (Biasanya Bank)
|
Untuk
mengetahui kemampuan perusahaan dalam melunasi pinjamannya.
|
Pemerintah
dan Badan Regulator Lain
|
Untuk
menganalisa CAR perusahaan, sebagai pertimbangan kebijakan pajak, menghitung
statistic pendapatan nasional.
|
Supplier
|
Untuk
menentukan kebijakan kredit terhadap perusahaan.
|
Pelanggan
|
Mengetahui
kelangsungan hidup perusahaan.
|
Karyawan
|
Mengetahui
kelangsungan hidup perusahaan serta mengetahui perusahaan untuk memberikan
balas jasa.
|
Masayarakat
(termasuk akademisi)
|
Sebagai
bahan pembelajaran dan ilmu pengetahuan. Selain itu dapat menjadi bahan dalam
membuat tugas akhir, artikel, makalah, dan presentasi-presentasi.
|
3.
Basis Pengukuran
§
Biaya Perolehan
§
Biaya Kini
§
Nilai Realisasi dan Penyelesaian
§
Nilai Sekarang.
0 komentar:
Posting Komentar